Diduga Langgar Perda, Miras Berbagai Merk Beredar Bebas di Gunungkidul

Playen, (kupass.com)–Sepintas ruko yang berada di Jalan Wonosari – Jogja nampak layaknya ruko pada umumnya. Ruko yang bersebelahan dengan warung makan sate itu masuk di wilayah Kalurahan Bandung, Kapanewon Playen. Namun siapa sangka saat masuk ke dalam, banyak terpampang ratusan minuman beralkohol berbagai merk.

kupass.com mencoba melakukan penelusuran terkait informasi penjualan miras secara bebas itu. Saat masuk ke dalam ruko, terlihat dua orang pemuda menunggu di meja kasir.

“Kosong mas, tinggal merah kecil,”kata salah satu penjaga outlet kepada pembeli saat ditanya stok miras jenis Kawa-kawa.

Di dalam oulet tersebut terpampang jelas ratusan miras berbagai merk seperti Anggur Merah, Bir, dan Vibe.

“Yang Vibe 250 ada yang 280 pak,”katanya saat ditanya mengenai harga.

Kasat Pol PP Gunungkidul Edy Basuki mengaku telah menerima laporan terkait penjualan miras secara bebas tersebut. Dia menjelaskan dari informasi yang masuk ke jajarannya, pusat penjualan miras tersebut berada di Yogyakarta.

“Kita tanyakan perijinannya, perlu saya klarifikasi ada ijin ya tidak karena infonnya cabangnya banyak juga,”imbuhnya.

Menurut Edy, saat petugas mendatangi lokasi outlet tersebut hanya ada penjaganya sehingga harus menunggu sang pemilik ketika ditanya terkait perijinan.

“Harusnya seperti itu masuk ke hotel berbintang. Kita koordinasi terkait temuan, kita belum bisa menjawab,”terang Edy saat ditanya apakah penjualan miras tersebut resmi atau ilegal.

Kabag Hukum Setda Gunungkidul Miksan menjelaskan bahwa terkait penjualan mihol sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010 yakni tentang Pengawasan dan Pengendalian Minimal Beralkohol di Kabupaten Gunungkidul. Miksan membenarkan jika peredaran miras dapat ditidak tegas oleh aparat jika telah melanggar ketentuan dan aturan yang berlaku di Gunungkidul.

“Iya mas,”jawabnya singkat saat ditanya mengenai penindakan pelanggaran Perda tersebut.

Sementara itu isi dalam perda nomor 4 tahun 2010 Pasal 4 menyebutkan penjual langsung hanya diizinkan menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan/atau golongan C untuk diminum langsung di tempat
tertentu. Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Hotel Berbintang 3, 4, dan 5 dan Restoran dengan Tanda Talam Kencana dan Talam Selaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *