Desak Aparat Razia Miras, Formas Menduga Masih Ada Penjualan Bebas di Gunungkidul

Wonosari, (kupass.com)–Forum Masyarakat Anti Miras (Formas) meduga masih banyak minuman keras yang diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dugaan tersebut muncul menyikapi pesta miras para pemuda yang mengakibatkan peristiwa pengroyokan di wilayah Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen beberapa waktu lalu.

Meskipun para pelaku sudah diamankan Polisi, namun tak dipungkiri aksi kriminalitas itu salah satunya disebabkan karena minuman keras yang dikonsumsi para pelaku.

Wakil Ketua Formas Gunungkidul Slamet Triyono mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan razia miras di wilayah Gunungkidul. Hal ini harus dilakukan lantaran miras disebutnya merupakan sumber dari kemaksiatan yang tentunya akan mengarah kepada aksi kriminal.

“Ini sangat memprihatinkan, generasi muda kita rusak karena miras,”terangnya.

Diakui Slamet, pihaknya mendapatkan informasi bahwa masih ada warga masyarakat yang secara ilegal menjual barang haram itu di sejumlah wilayah. Meskipun tidak secara detail, namun dia meyakini bahwa miras dijual di tempat – tempat hiburan malam kawasan kota Wonosari dan kawasan wisata pantai selatan.

“Kami meminta Pemda dan aparat menindak tegas para penjual miras ilegal ini,”kata pria yang akrab disapa Kang Salim itu.

Ditanya terkait sikap Formas, Salim berencana akan melaporkan oknum – oknum yang menjual miras itu ke aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan lantaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) di Gunungkidul dinilainya tak dijalankan dengan baik.

“Pantauan kami memang masih ada saja yang menjual barang haram ini secara bebas,”ucapnya.

Sementara itu melihat dari sisi agama Islam, Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Khoir Muhammad Arif Darmawan menjelaskan, miras atau khamr telah ditulis dalam Qur’an Surah Al Baqarah ayat 219. Dalam surah ini, disebutkan bahwa mengkonsumsi miras merupakan perbuatan dosa besar bagi seorang muslim.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (QS Al Baqarah 219).

“Sudah jelas bahwa khamr itu merupakan pangkal dari segala kemaksiatan,”tegas Arif Darmawan.

Dalam keterangan ayat lain juga secara tegas bahwa mengkonsumsi Khamr itu tergolong perbuatan setan.

أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah 90).

Menurut Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Gunungkidul ini, dari sudut pandang manapun mengkonsumsi miras dinilainya tidak menguntungkan sama sekali.

“Dari sisi kedokteran jelas merugikan kesehatan, dari sisi norma berpotensi melakukan aksi kriminal dan dari agama jelas itu merupakan dosa besar,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *