Delapan Bulan Jual Togel, Warga Semanu Akhirmya Ditangkap Polisi

Semanu, (kupass.com)–Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Semanu mengamankan warga Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu berinisial Dw (32). Yang bersangkutan diamankan lantaran melakukan praktek judi togel selama kurun waktu delapan bulan belakangan ini. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan usai mengamankan Dw pada Jumat (22/04/2022) malam.

Kapolsek Semanu, AKP Kasiwon menjelaskan bahwa, penangkapan Dw bermula saat Polisi mendapatkan informasi terkait praktek aksi kriminal judi togel yang dilakukan oleh DW. Usai dilakukan pengintaian selama beberapa waktu ternyata benar adanya sehingga Polisi langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap pada Jumat malam sekira pukul 20.30 WIB dirumahnya, Dw hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan.

“Saat dilakukan penangkapan pelaku Dw ini sedang bersama dengan temannya”

Kasiwon, Minggu (24/04/2022).

Dw akhirnya digiring ke Kantor Polsek Semanu untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polisi. Selain mengamankan pelaku, petugas Kepolisian juga menyita barang bukti berupa Handphone jenis Oppo A71, handphone Oppo Reno F5 dan uang tunai sebesar Rp 328.000. Saat ini jajaran Kepolisian masih melakukan pemyelidikan dan pengembangan secara intensif.

Gunungkidul Darurat Judi Togel
Gunungkidul Darurat Judi Togel

Bedasarkan pengakuannya yang bersangkutan sudah menjalankan aksinya selama 8 bulan terakhir menjadi bandar togel.

“Masih dilakukan pendalaman dan pengembangan,”tandasnya.

Photo Ilustrasi oleh Mel Poole on Unsplash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *