Curi Handphone Milik Pedagang Pasar, Seorang Seles Digulung Polisi

Playen, (kupass.com)–
Jajaran Unit Reskrim Polsek Playen menangkap Wd (43) warga Kalurahan Kemasan, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur pada Jumat (27/03/2021). Yang bersangkutan ditangkap lantaran mencuri sebuah Handphone milik Ari Listyani (33) salah satu pedagang kios pasar Playen.

Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi menjelaskan bahwa, kejadian tersebut bermula pada Rabu tanggal 20 januari 2021 lalu. Korban yakni pemilik kios Ari Listiyani didatangi oleh pelaku yang berprofesi sebagai seles untuk menanyakan stok abon.

“Karena ditanya stok, kemudian korban mengecek stok abon. Saat itu stok abon memang berada di rak paling atas di dalam kios tersebut. Sehingga ketika hendak mengecek, korban harus memanjat kursi itu terlebih dahulu,”kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek ketika korban memanjat kursi untuk melihat stok abon, saat itu juga sales abon pamit keluar untuk mengambil Nota. Korban sendiri tak curiga ketika sales tersebut pamit mengambil nota di mobil. Korban kemudian turun dari kursi dan menunggu sales abon tersebut, namun tidak datang-datang.

“Korban kemudian hendak mengambit HP yang semula ditaruh di atas rak dagangan sudah tidak ada walaupun sudah dilakukan pencarian,”imbuhnya.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan bertanya kepada sejumlah saksi yang ditengarai mengetahui peristiwa tersebut. Identitas pelaku akhirnya bisa diketahui dan polisi langsung melakukan pengejaran.

“Tim melakukan penyelidikan di daerah Condongcatur dan didapati HP diduga hasil curian tersebut telah dibeli oleh Granno Prayurri. Polisi lantas melakukan intrograsi terhadap yang bersangkutan. Grannopun akhirnya mengaku jika Hp tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso menambahkan, pelaku memang dikenal cukup licin karena selalu berpindah-pindah tempat tinggalnya. Baru kemudian hari Jumat tanggal 27 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, unit Reskrim Polsek Payen mendapat informasi bahwa HP milik korban yang hilang telah dibeli oleh seseorang di wilayah Sleman.

Dengan membawa Granno, polisi lantas melakukan pencarian keberadaan Pelaku. Dan diketahui pelaku menginap di hotel Gabag Condongcatur Kabupaten Sleman. Sesampainya dihotel team menemui pelaku di kamar 101. Di hotel itu juga polisi melakukan intrograsi dan DW mengakui telah mengambil tanpa ijin dari pemiliknya 1 (satu) buah unit Hp merk oppo Renno 2f, di wilayah Pasar Playen.

“Selanjutnya kami membawa pelaku kepolsek playen untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi Rp 4 juta,”tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) buah hp merk oppo reno 2f warna hijau danau beserta 1 (satu) buah dosbox hp merk oppo reno 2f warna hijau danau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *