Catut Nama Bupati, Warga Siraman Diduga Melakukan Pemerasan Kepada Pak Dukuh

Wonosari, (kupass.com)–Dukuh Padukuhan Ngande – Ande, Kalurahan Purwodadi, Kapanewon Tepus Suyanto bernasib apes. Dia diduga menjadi korban pemerasan oleh Sub (29) warga Kalurahan Siraman, Kapanewon Wonosari senilai belasan juta rupiah. Meskipun ada perjanjian damai, Suyanto didampingi Tim Advokasi mendatangi Polres Gunungkidul dan berencana melakukan upaya laporan balik. Hal ini dilakukan lantaran Sub ditengarai telah mengingkari kesepakatan damai dan justru melanjutkan kasus hukum tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, Suyanto pada sekitar bulan Juli lalu dituduh melakukan pencemaran nama baik kepada Sub di salah satu Group Whatsapp. Lantaran tidak terima, Sub diduga mengancam Suyanto akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Bahkan dari informasi yang didapat dari sumber terpercaya, Sub sempat mencatut nama Bupati Gunungkidul. Dia mengaku sebagai orang dekat Bupati dan mantan Tim Sukses pada gelaran Pilkada tahun 2020 lalu.

Tidak ingin berkepanjangan, Suyanto kemudian berusaha melakukan upaya perdamaian di Kantor Polsek Tepus. Permintaan maaf Suyanto pun dirasa belum cukup sehingga perselisihan itu kemudian dibawa ke Polres Gunungkidul.

Ketua Tim Advokasi Suyanto yakni Eko Junaedi, S.H, kemudian mendatangi Polres Gunungkidul pada Sabtu 25 September 2021. Eko berupaya untuk melaporkan balik Sub, hal ini dilakukannya karena ada dugaan Sub telah ingkar janji dari kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak.

“Kami mendatangi kantor Polisi untuk menanyakan ke pihak berwajib dan berupaya melakukan langkah hukum jika ada dugaan pemerasan yang dilakukan Sub usai proses mediasi,” ucap Eko, Minggu (26/09/2021).

Sementara itu orang yang juga mendampingi Suyanto dalam proses mediasi yakni Mawan menjelaskan, Suyanto telah memberikan uang cash kepada Sub sebanyak Rp 18 juta. Uang tersebut diberikan langsung kepada Sub difasilitasi oleh Polisi di Polres Gunungkidul

“Uang itu katanya mau dilaporkan kepada pak Bupati, atas perintah Bupati. Itu rekamannya ada. Pak Dukuh piye carane nyebrak (hutang).”kata Mawan yang juga warga Kalurahan Purwodadi.

Terpisah Kepala Unit Tindak Pidana Khusus Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali mengutarakan bahwa kasus tersebut telah selesai. Ali berujar bahwa mediasi yang dilaksanakan itu tidak ada tekanan dari pihak manapun.

“Tetapi apabila ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka bisa dilaporkan dalam perkara lain,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *