Bunuh Penjual Soto, Dua Bandit Dituntut Hukuman Berat

Wonosari, (kupass.com)–Dua pelaku pembunuhan terhadap
Sugiyanto (52) warga Padukuhan Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kapanewom Playen dituntut hukukan berat. Kedua pelaku yakni MA (23), warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul dan DL (23), warga Kapanewon Gedongtengen, Kota Yogyakarta telah menjalani sidang tuntutan secara virtual pada Selasa (19/05/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Gunungkidul Ari Hani Saputri menjelaskan bahwa, dia menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni
Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 365 ayat (2) ke – 1, ke – 2 jo Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (4) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke – 1.

“Tuntutan hukuman penjara bagi kedua pelaku berbeda karena memiliki peran masing – masing. MA sebagai eksekutor dituntut hukuman penjara selama 20 tahun, sementara itu DK dituntut hukuman penjara selama 15 tahun,”kata Ari, Rabu (19/05/2021).

Ari menambahkan bahwa sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang dipimpin oleh Dwi Ananda Fajarwati akan melanjutkan sidang Pledoi (Pembelaan) pada Minggu depan. Sementara itu pertimbangan tuntutan yang memberatkan sambung Ari adalah perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan matinya korban sehingga berimbas pada terputusnya pencaharian bagi keluarga korban.

“Sementara hal yang meringankan yakni keduanya mengaku secara terang – terangan dan menyesali perbuatannya. Selain itu mereka berdua belum pernah dihukum, “tambahnya.

Diketahui sebelumnya, awal kasus pencurian disertai dengan pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (11/11/2020) lalu. Lokasi aksi pembunuhan tersebut terjadi
di depan Teras Petruk, Kapanewon Patuk sekira pukul 03.00 WIB. Korban yang diketahui bernama Sugiyanto (52) meregang nyawa karena dibunuh dengan cara ditusuk berkali – kali oleh MA.
Korban merupakan karyawan penjual Soto yang ingin berangkat kerja di wilayah Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *