Beli Solar 10 Derigen Tanpa Dilengkapi Izin, Warga Candirejo Ditangkap Polisi

Wonosari, (kupass.com)–Aparat Satreskrim Polres Gunungkidul mengamankan seorang pria warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu berinisial S (65). Yang bersangkutan diamankan lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar tanpa izin.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan bahwa, S diamankan pada Jumat (15/04/2022) sekira pukul 03.000 WIB di SPBU Siyono Pertamina
4454801 Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen. Pelaku menggunakan kendaraan roda empat jemis Mitsubishi L300 pick up nopol R 9150 CB yang mengangkut 10 derigen sedang mengisi BBM jenis Bio Solar.

“Terdapat sejumlah 6 derigen sudah terisi Solar dengan volume 210 liter. Sementara itu masih ada 4 derigen yang belum terisi”

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum Konfrensi Pers dengan awak media.

Pelaku sempat dilakukan diinterogasi di lokasi kejadian, namun demikian karena tidak membawa identitas S lantas digelandang ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan. BBM jenis Solar tersebut bakal digunakan pelaku untuk bahan bakar pemanas kandang ayam.

“Sebagian akan dijual untuk umum yang membutuhkan solar. Karena terbukti bersalah S langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan pengangkatan atau perniagaan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah atau pengangkutan. Dia dijerat dengan Pasal 55 atau pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)” atau “Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 4 miliar,”katanya.

Sementara itu pihak SPBU, menurut Wakapolres masih dalam proses dimintai keterangan apakah nantinya ada keterlibatan atau tidak. Dengan tegas, jika nantinya terlibat proses hukum bakal ditegaskan oleh Polisi.

“Dari pihak SPBU masih kami dalami,”tandasnya.

Saat diwawancarai Wartawan S mengaku bahwa sudaj 2 kali melakukan pembelian bio solar menggunakan derigen tersebut. Dari sebanyak 10 derigen, sebagian digunakannya untuk alat pemanas di kandang ayam, sebagian untuk stok, dan dijual kembali.

“Saya beli baru dua kali ini, saat di SPBU langsung dilayani,”kata Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *