Beli Beras Senilai Puluhan Juta Tak Dibayar, Wanita Muda Diamankan Polisi

Wonosari, (kupass.com)–AP alias Reta (29) warga Padukuhan Kepil, Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Wonosari. Wanita muda itu terpaksa harus berurusan dengan aparat lantaran melakukan penipuan dengan cara membeli beras senilai puluhan juta namun tak dibayar.

Kapolsek Wonosari AKBP Mugiman melalui Kanit Reskrim Iptu Sofyan menjelaskan bahwa, aksi penipuam itu terjadi pada Minggu 12 September 2021 pada pukul 16.30 WIB. Saat itu pelaku datang ke warung angkringan milik korbannya bernama Antok (34) yang berada di Padukuhan Tawarsari, Kelurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari.

“Awalnya pelaku menanyakan harga beras dan minta nomor Whataspp. Kemudian dia diberi kartu nama,”katanya, Sabtu (25/09/2021).

Usai mendapatkan nomor Whatsapp, AP menghubungi korban untuk membeli beras sebanyak 30 paket dengan nilai Rp 1.500.000. Korban pun kemudian mengirimkan beras tersebut ke tempat kostnya yang berada di Jeruksari, Kalurahan Wonosari.

“Korban dijanjikan akan dibayar dalam waktu 1 kali 24 jam,”imbuhnya.

Belum juga dibayar, pelaku kembali melakukan pemesanan beberapa barang lagi untuk kedua kalinya pada Senin 13 September 2021. Barang yang dipesan yakni 150 paket beras merk Syifa (5 kg/paket) senilai Rp Rp 7.500.000, 19 paket beras merk Syifa (10 kg/paket) senilai Rp 1.900.000 dan 30 kg telur senilai Rp 600.000.

“Oleh korban barang – barang itu kemudian dikirim ke kost di wilayah Jeruksari. Barang tersebut diterima oleh pelaku langsung,”katanya.

Tak menaruh rasa curiga, korban kembali ditipu dengan pembelian barang – barang yang sama. Pelaku mengambil langsung ke tempat korban dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) pick up dan Kijang.

“Yang dipesan beras dan telur total senilai total Rp 12.600.000,”terangnya.

Dari semua pesanan tersebut belum ada yang dibayarkan oleh pelaku. Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dijanjikan oleh AP. Merasa ada yang janggal, korban kemudian berupaya mencari pelaku ke kostnya namun sudah tidak ada. Sadar menjadi korban penipuan, Antok lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi pada Jumat (17/09/2021).

“Total kerugian yang dialami korban sejumlah Rp 24.100.000. Setelah menerima laporan kami langsung melakukan penyelidikan,”katanya.

Tak menunggu waktu lama, AP alias Reta ditangkap ditempat kostnya di wilayah Padukuhan Siyono, Kapanewon Logandeng, Kalurahan Playen pada Minggu (20/09/2021). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi jual beli. Pelaku membeli barang – barang itu kemudian dijual murah namun hasilnya tidak dibayarkan,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *