Bawa Kabur Sepeda Motor Honda Grand, Bowo Utomo Digulung Polisi

Playen,(kupass.com)–Seorang pria bernama Bowo Utomo Mugiman (58) warga Sarangan, Kapanewon
Pandowoharjo, Kabupaten Sleman harus berurusan dengan jajaran Unit Reskrim Polsek Playen.

Yang bersangkutan digulung Polisi lantaran membawa kabur sepeda motor jenis Honda Grand milik Rahmat Basuki warga Padukuhan Glidag, Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen.

Kanit Reskrim Polsek Playen Iptu Larso membeberkan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (09/01/2021) lalu. Bermula ketika Rahmat diminta Sartoyo agar menyerviskan kendaraannya jenis Honda Grand ke wilayah Logandeng.

Saat berada di bengkel, sepeda motor tersebut dipinjam oleh pelaku dengan dalih untuk mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Bukannya dikembalikan, hingga keesokan harinya sepeda motor tersebut justru dibawa kabur pelaku.

“Atas dasar peristiwa ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Dia lantas melaporkannya ke Polsek Playen,”kata Larso, Selasa (18/05/2021).

Mendapatkan laporan adanya penggelapan sepeda motor tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Playen lantas melakukan penyelidikan. Dipimpin oleh Larso, anggota Reskrim membutuhkan waktu selama 3 bulan untuk mengungkap kasus tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Sleman. Namun saat kami lakukan pengejaran, pelaku telah berpindah ke wilayah Klaten, “terangnya.

Tak menunggu lama, anggota Reskrim kemudian menangkap pelaku di Klaten tepatnya di Kecamatan Ceper bersama barang buktinya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku saat ini kami lakukan penahanan dan proses hukum,”kata Larso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *