Barang Bukti Perzinahan, Pil Sapi, Uang Palsu, Dimusnahkan Jaksa

Wonosari, (kupass.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (04/08/2021). Barang bukti perzinahan, ribuan pil sapi (psikotropika) dan uang palsu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Vhera Wardanie mengatakan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti ini memang rutin digelar. Hal ini dilakukan lantaran pemusnahan adalah akhir dari rangkaian penanganan perkara hukum.

“Merupakan tanggung jawab kami kepada publik (Jaksa) selaku eksekutor, bahwa kami musnahakan hari ini adalah muara dari barang bukti yang pernah kami sita,”kata Ismaya ditemui usai kegiatan pemusnahan.

Wanita asal Kalurahan Giripanggung, Kapanewon Tepus ini menambahkan, kegiatan pemusnahan ini tentunya sesuai dengan putusan pengadilan yakni dapat dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara (mempunyai nilai ekonomi) dan dimusnahkan. Selain Psikotropika barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah uang palsu, perkara pencurian, perkara perlindungan anak dan perkara perzinahan.

“Paling banyak pil sapi, jumlahnya lima ribu lebih. Ini yang membuat kita prihatin, karena anak muda kita yang seringkali menyalahgunakan resep untuk membeli obat terlarang itu,”katanya.

Pemusnahan barang bukti kejahatan dengan cara dibakar tersebut juga disaksikan oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, BPOM DIY dan Kepala Rubasan Wonosari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *