Barang Bukti Dari 35 Kasus Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Gunungkidul

Wonosari, (kupass.com)–Kejaksaan Negeri Gunungkidul melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana kejahatan, Selasa (13/12/2022). BB dari tindak pidana kejahatan beragam mulai dari Undang-undang kesehatan hingga tindak pidana kejahatan jalanan.

Kepala Kejari Gunungkidul Rinaldi Umar menjelaskan bahwa, jumlah banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menandakan bahwa wilayah tersebut banyak terjadi tindak pidana kejahatan. Menurutnya pemusnahan BB dari tindak pidana umum (Pidum) ini dilakukan lantaran sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Salah satu yang dimusnahkan adalah barang bukti dari tindka pidana Undang-undang Narkotika,”terang Kajari dihadapan sejumlah instansi terkait yang hadir dalam acara yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

Sementara itu Kepala Seksi Barang Bukti Dedy Santosa menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari sebanyak 35 kasus tindak pidana umum. Sejumlah tipidum tersebut beragam mulai dari kasus perjudian, pencurian, undang-undang kesehatan hingga kasus narkotika.

“Selain itu juga ada kasus Miras dengan barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai jenis,”terangnya.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat mulai dari Kapolres Gunungkidul, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan hingga Rupbasan Wonosari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *