Banyak Fenomena Oknum Pamong Dan Lurah Jadi Tersangka Korupsi, Dinas Rumuskan Mekanisme Pengawasan

Wonosari, (kupass.com)– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Kabupaten Gunungkidul berencana merumuskan mekanisme pengawasan untuk meminimalisir terjadinya korupsi di tingkat Kalurahan. Hal ini dilakukan menyusul maraknya sejumlah oknum Lurah dan Pamong Kalurahan di Gunungkidul menjadi tersangka kasus korupsi.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul Kriswantoro bahwa, dia optimis kedepan dapat meminimalisir penyalahgunaan keuangan di tingkat Kalurahan. Dia meyakini hal itu dilakukan dengan dukungan sejumlah pihak.

“Kedepan kami yakin dapat meminimalisir itu. Kami minta dukungan pihak – pihak terkait,”ujarnya, Jumat (05/11/2021).

Kiswantoro mengaku tak tahu persis mengapa fenomena kasus korupsi yang melibatkan Pamong di Gunungkidul itu terjadi. Diketahui sejumlah kasus korupsi di Gunungkidul banyak melibatkan Lurah dan Pamong Kalurahan. Yang terbaru adalah penangkapan Staf Bendahara Kalurahan Getas Kapanewon Playen. Dia terlibat penyalaggunaan Dana Desa dengan nilai total Rp 600 juta. Sementara kasus korupsi di Gunungkidul lainnya menjerat Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Lurah Serut Kapanewon Gedangsari dan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo.

“Status Lurah Serut dan Lurah Baleharjo sudah diberhentikan secara permanen. Sementara Lurah Karangawen saat ini masih berstatus pemberhentian sementara. Terkait staf Kalurahan Getas merupakan kewenangan Lurah sehingga kami akan cek dulu,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *