Alat Berat Milik Pemerintah Disewa Untuk Tambang Liar, Dinas Ngaku Kecolongan

Wonosari, (kupass.com)–Alat berat jenis Eskavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas tambang liar di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari diamankan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul. Eskavator tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yakni UPT Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP).

Dinas pun merasa kecolongan terkait disewakannya Eskavator yang digunakan untuk kegiatan melanggar hukum itu. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPUPRKP KabupatenGunungkidul, Jatmiko Sutopo.

“Memang diperbolehkan sesuai dengan Perda. Kami hanya menyetujui permohonan izin menyewa alat berat itu, karena izinnya adalah pemerataan lahan,”kata Jatmiko, Kamis (21/10/2021).

Dua pegawai DPUPRKP yang berstatus ASN pun saat ini juga diperiksa oleh Polisi lantaran terlibat dalam kegiatan aktivitas tambang liar itu. Keduanya adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Laboratorium Alat Berat F dan operator alat berat yakni S. Jatmiko menegaskan bahwa permasalahan ini diakuinya akan menjadi bahan evaluasi kedepan lantaran anak buahnya tidak mengetahui jika kegiatan tersebut (tambang) merupakan aktivitas ilegal.

“Yang dilapangan tidak komunikasi dengan yang di kantor. Kedepan akan dilakukan skrining jika ada alat berat keluar masuk,”terangnya.

Ditanya terkait nilai sewa Eskavator itu, Jatmiko berujar bahwa dalam satu jam penyewa wajib membayar sejumlah Rp 160.000. Jumlah itu belum termasuk Bahan Bakar operator dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut alat berat sampai ke lokasi.

“Semua masih dihutang dan belum dibayar sampai saat ini. Kalau disita (Polisi) pasti ada kerugian namun masih dihitung, dan masih kita koordinasikan,”ucapnya.

Terpisah, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah Sb yang bertanggungjawab atas kegiatan penambangan liar itu. Penetapan tersangka sendiri dilakukan usai pemeriksaan kurang lebih 24 jam.

“Kerugian masih kita dalami,”katanya.

Menurut Ibnu, meskipun ditetapkan menjadi tersangka Sb tidak dilakukan penahanan. Sementara itu dua saksi dari pegawai DPUPRKP yakni F dan S juga masih dilakukan pemeriksaan. Dia berujar sampai saat ini baik tersangka maupun saksi cukup kooperatif daat dilakukan pemanggilan.

“Barang bukti (Alat Berat) kami amankan di Polres,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *