Agunkan BPKB Orang Untuk Pinjam Uang di Bank, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Playen(kupass.com)–Seorang pemuda berinisial Ks (29) warga Jawa Barat diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Playen. Pria kelahiran Padukuhan Dengok 3, Kalurahan Dengok, Kapanewon Playen itu ditangkap lantaran mangagunkan BPKB sebuah mobil ke Bank namun tidak diangsur penuh. BPKB itu milik Suyanto (55), warga Padukuhan Banaran V, Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen.

Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban (Suyanto) meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan sebuah mobil. Setelah mendapatkan mobil jenis Toyota Avanza, Suyanto meminta Ks sekaligus mengurus surat – surat untuk balik nama.

“Mobilnya seharga Rp 82 juta. Setelah berhasil mengurus surat – surat, pelaku justru memasukan BPKB mobil itu sebagai agunan kredit ke sebuah Bank. BPKB tersebut diagunkan sebanyak Rp 70 juta,”terang Hajar Wahyudi, Kamis (04/11/2021).

Kapolsek menambahkan, pelaku mengangsur pinjaman ke Bank tersebut selama 6 kali. Setelah itu dia tidak membayar angsuran meskipun seharusnya diangsur selama 3 tahun.

“Karena tidak diangsur, mobil korban disita oleh Debt Collector saat hendak digunakan di Kota Yogyakarta,”ungkapnya.

Korban yang merasa ditipu pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Hal ini ditempuh setelah upaya mediasi maupun pendekatan secara personal menemui jalan buntu. Atas laporan tersebut Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Ks kami amankan di Kotagede Yogyakarta pada Rabu(03/11/2021 sekitar pukul 23.00 WIB,”terangnya.

Menurut Kapolsek pelaku berasal dari Kalurahan Dengok, Kapanewon Playen namun dia sudah berdomisili di Jawa Barat kentempat istrinya. Kasus ini terjadi sejak tahun 2018 lalu, dan dilaporkan oleh korban pada Februari 2021.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Dia dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *