Gara – gara Pohon Tumbang, Janda Tua Didenda Pensiunan PNS Jutaan Rupiah

Semanu, (kupass.com)–Nasib malang harus dialami seorang janda tua warga Padukuhan Jasem Lor, Kalurahan Pacarejo, Kepanewon Semanu yang diketahui bernama Melik (75). Dua pohon jati miliknya yang tumbang akibat angin kencang membuat dia didenda oleh seorang pensiunan PNS tetangganya sendiri yakni En.

Janda tua itu didenda uang sebanyak Rp 10.000.000 karena pohon jati miliknya tumbang menimpa garasi milik En.

Kepada wartawan Melik menceritakan bahwa, beberapa Minggu lalu peristiwa bencana alam angin kencang terjadi di wilayah Kalurahan Pacarejo. Angin kencang disertai hujan deras itu membuat sejumlah pohon mengalami tumbang.

“Kalih wit jati ngrubuhi garasine mas (dua pohon jati roboh menimpa garasinya),”kata Melik dengan menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (19/03/2021).

Robohnya dua pohon jati milik Melik itu membuat garasi En mengalami kerusakan. Walaupun peristiwa tersebut merupakan bencana alam, namun En tidak terima dan menuntut Melik untuk memberikan ganti rugi.

“Garasine niku kangge parkir lare sekolah (garasinya digunakan untuk parkir anak sekolah),”terangnya.

Ganti rugi dengan nominal yang cukup besar membuat janda tua itu tak bisa berbuat banyak. Dia kemudian berunding dengan anaknya yang hanya berprofesi sebagai petani untuk pontang panting mencari uang pinjaman.

“Anak kulo mboten tenang diuyak terus mbayar ganti rugi (anak saya tidak tenang dikejar terus diminta membayar ganti rugi,”kata Melik terbata.

Upaya mediasi untuk keringanan membayar denda yang dipatok En sendiri sudah dilakukan dan difasilitasi oleh Lurah Pacarejo, Bhabinkamtibmas dan Dukuh setempat. Namun mediasi itu menemui jalan buntu, meskipun tergolong tidak mampu dan peristiwa bencana alam, Melik tetap dituntut membayar ganti rugi oleh En dengan nominal tersebut.

“Sampun dibayar anak kulo ngajak pak Dukuh (sudah dibayar anak saya, mengajak Dukuh,”terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *